Artikel
PERSYARATAN PERMOHONAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)
31 Oktober 2021 09:29:23
Sambogunung
269 Kali Dibaca
- Fotocopy Akta Kelahiran
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Usia dibawah 5 tahun tanpa foto
- Pasfoto 3x4 [Untuk usia 5 Th s/d 17 Th kurang 1 hari] (kelahiran tahun ganjil background warna merah, kelahiran tahun genap background warna biru)
- KTP-EL Orang Tua
- Jika kehilangan melampirkan Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian
- Tempat pembuatan KIA langsung ke kecamatan Dukun
P3D SAMBOGUNUNG 2022
Persyaratan Layanan Akta Kelahiran
Membangun Desa Lewat Gotong Royong

