Artikel
PERSYARATAN PENERBITAN E-KTP
19 Januari 2023 12:16:33
Admin Desa
221 Kali Dibaca
Macam-macam persyaratan dan jenis penerbitan E- KTP
-
Penerbitan E-KTP baru bagi WNI :
-
- Telah berusia 17 Tahun atau sudah kawin atau pernah kawin.
- Foto Copy KK.
- Foto Copy Akta Kelahiran
-
Penerbitan E-KTP baru bagi WNA yang memiliki izin tinggal tetap :
-
- Telah berusia 17 Tahun atau sudah kawin atau pernah kawin.
- Foto Copy KK.
- Foto Copy Akta Kelahiran
-
Penerbitan E-KTP karena hilang :
-
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
- Foto Copy KK.
-
Penerbitan E-KTP karena pindah datang bagi WNI atau WNA yang memiliki izin tinggal tetap :
-
- Foto Copy KK baru
- E-KTP lama asli
-
Penerbitan E-KTP yang rusak :
-
- Foto Copy KK.
- E-KTP asli yang rusak
-
Penerbiran E-KTP karena perubahan data bagi WNI atau WNA yang memiliki izin tinggal tetap :
-
-
Foto Copy KK.
- E-KTP lama.
-
P3D SAMBOGUNUNG 2022
Persyaratan Layanan Akta Kelahiran
Membangun Desa Lewat Gotong Royong

