Artikel
KEJAKSAAN NEGERI GRESIK BERI PENYULUHAN TERKAIT PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI
(Aparatur Pemerintah Desa Sambogunung bersama Kejaksaan Negeri Gresik)
Sebagai upaya untuk meningkatkan kapasitas Aparatur Pemerintah Desa, Kejaksaan Negeri Gresik memberikan penyuluhan terkait pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah desa. Penyuluhan dilaksanakan di Balai Desa Sambogunung pada Rabu, 31 Mei 2023.
Pada penyuluhan tersebut Kejaksaan Negeri Gresik memberikan pengetahuan, pembinaan, serta pendampingan kepada Pemerintah Desa mengenai pentingnya patuh terhadap hukum serta lebih sadar terkait pencegahan tindak pidana korupsi.
(Pembinaan dan Pendampingan oleh Kejaksaan Negeri Gresik)
Penyuluhan dihadiri oleh seluruh Aparatur Pemerintah Desa Sambogunung mulai dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, 3 Kasi, dan 3 Kaur. Seluruhnya menyimak pembinaan dan pendampingan yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Gresik.
Di akhir sesi, Kejaksaan Negeri Gresik membuka sesi tanya jawab terkait tindak pidana korupsi maupun kondisi yang berkaitan dengan hukum. Beberapa aparatur Pemerintah Desa Sambogunung mengajukan pertanyaan kepada Kejaksaan Negeri Gresik terkait masalah yang menjadi momok hingga hari ini. Pihak Kejaksaan Negeri Gresik menanggapi dengan sangat baik dan memberikan solusi terkait apa yang selama ini dikeluhkan oleh Pemerintah Desa. Dengan adanya peningkatan kapasitas Aparatur Pemerintah Desa yang dikemas dalam bentuk pembinaan dan pendampingan ini memberikan dampak yang positif dan semangat baru bagi Pemerintah Desa dalam upaya penegakkan hukum serta kesadaran hukum.
(Potret Aparatur Pemerintah Desa Sambogunung saat menyimak materi dari Kejaksaan Negeri Gresik)
P3D SAMBOGUNUNG 2022
Persyaratan Layanan Akta Kelahiran
Membangun Desa Lewat Gotong Royong

