Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 disebutkan bahwa keolahragaan nasional bertujuan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan dan kebugaran, prestasi, kecerdasan, kualitas manusia, menanamkan nilai moral dan akhlak mulia, sportivitas, kompetitif, disiplin, mempererat dan membina persatuan dan kesatuan bangsa, memperkukuh ketahanan nasional, mengangkat harkat, martabat, dan kehormatan bangsa serta perdamaian dunia (Kemensekneg, 2022). Dari situ, kebijakan akan diturunkan ke dalam langkah-langkah atau strategi yang dibuat secara terstruktur ...